Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo
Dalam menjalankan peran pendukungnya terhadap kinerja dewan, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1️⃣ Penyelenggaraan administrasi Kesekretariatan, Keuangan, Kepegawaian dan perlengkapan DPRD
2️⃣ Fasilitasi Penyelenggaraan rapat - rapat DPRD
3️⃣ Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
4️⃣ Pelaksanaan Evaluasi realisasi program, rencana kerja, dan penggunaan anggaran tahunan Sekretraiat DPRD
5️⃣ Pelaksanaan Fungsi Lain sesuai dengan bidang tugasnya
Hubungan Kerja Sekretariat DPRD
Secara operasional, Sekretariat DPRD memiliki posisi yang unik karena berada di bawah dua koordinasi:
-
Secara Teknis Operasional: Bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
-
Secara Administratif: Bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.