Logo DPRD
D P R D KABUPATEN BOALEMO
Menu Navigasi

Tugas Pokok & Fungsi

Diperbarui: 11 Feb 2026
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No. 41 Tahun 2007 dan Perda No. 20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Bagikan halaman ini:

Punya Pertanyaan atau Aspirasi?

Sampaikan kepada kami, suara Anda penting bagi pembangunan Boalemo.

Hubungi Kami